negara sudah mencapai pada salah satu puncak perkembangan atau bisa diibaratkan "Seperti unta yang sudah tumbuh gigi taringnya yg hanya tinggal menunggu masa-masa ketidakberdayaan dan kemunduran
( umar bin khattab) hlm 105 runtuhnya negara madinah jamal albana
mengulas tentang ilmu('ilm) yg diperoleh di setiap tempat yang terbesit dibenak penulis, menyalurkan karomah yg Allah taburkan disetiap langkahku, langkah manusia yg sedang mencari Tuhannya,
motivasislami
Jumat, 27 Mei 2016
pemikiran Ibn Khaldun
pemikiran Ibn Khaldun yg tertuang dalam al-Muqaddimah pada abad ke-14 hingga kini masih tetap menjadi bahan kajian menarik dan polemik di kalangan para sarjana, Timur dan BArat, muslim dan mon muslim,. hal ini menandakan bahwa pemikiran tersebut disamping memantulkan berbagai dimensi, juga mengandung nuansa kemodernan. pola siklus dalam yang dianut Ibn Khaldun telah menyebabkan sebagian penulis menuduhnya sebagai pesimis dan bahkan fatalis. Namun, sebagian lain berpendapat bahwa kesan pesimistis itu hanya bersifat moral dan hendaklah dibaca dalam bingkai pandangan positif.
dalamhubungannya dalam ilmu-ilmu sosial modern, Ibn Khaldun dalam "Ilm al-Umran yg empiris dan sistematis tidak diragukan lagi sebagai perintis ilmu-ilmu sosial. tesis itu tentu saja dapat mengubah pandangan kita selama ini tentang posisi tokoh-tokoh perintis ilmu sosial modern yg sudah terlanjur kita kedepankan seperti Niccollo Machiavelli atau auguste Comte.
demikianlah dua diskursus penting mengenai ibnu khaldun dikaji secara kritis oleh Dr. Ahmad Syafi'i Maarif dalam buku ini. kajian ini berasal dari penelitian penulis pada pustakaan institut Kajian Islam Universitas McGrill, KAnada. sebuah gugatan ilmiah yg sarat dengan argumen-argumen historis-historis.
Ibnu Khaldu dalam Dr. Ahmad Syafi'i Maarif.Pandangan Penulis Barat Dan Timur. Jakarta 1996.
Rabu, 25 Mei 2016
SEKILAS HAKIM DAN HUKUM
ada apa denagn profesi hakim? kenapa mereka menjauhi jabatan tersebut? Bukanah jabatan hakim di egeri kita banyak diperebutkan orang?
Dapat dibayangkan jika keadilan sudah menjadi komoditi yang diperjualbelikan, apa yang terjadi adalah kerusakan moral dan kerugian yang diderita negara. Dan itulah sebabnya kasus-kasus hukum yang menyangkut para pejabat konglomerat, dan orang-orang kaya tidak pernah selesai.
Hukum tegas hanya berkenaan dengan kasus-kasus yang menimpa orang kecil, sehingga berkembang ungkapan hukum di Indonesia hanya menjadi milik orang-orang berduit.
Lalu kepada siapa bila para hakim tidak dapat lagi diandalkan menjadi soko guru dan tiang penyanggah tegaknya keadilan?
jawabannya tenttu ada pada diri kita . Pada keluarga kita, Lingkunga Kita,dst. Artinya gerakan sadar moral dan hukum harus dimulai dari diri kita, tanpa harus mengharap orang lain. Jadi mirip dengan ungkapan Rasulullah saw "ibda' biafsik, mulailah dengan diri anda sendiri"
diceritakan oleh M. Gibbon, sejarawan yang menulis buku"Apasih kurang hebatnya Romawi? sebuah negeri dengan imperium yang sangat kuat. Tapi kenapa hancur? tentang hukum bukankah negeri ini paling pintar membuat hukum ? Bahkan kita sadar dan akui kalau hukum-hukum modern Barat BANYAK DIWARISI OLEH KEKAYAAN (LEGACY) HUKUM ROMAWI"
"tAPI" KATA gIBBON, "YANG MEMBUAT HANCURNYA rOMAWI ADALAH HUKUM YANG TIDAK DIPATUHI. HUKUM YANG DIPERMAINKAN. HUKUM YANG DIJADIKAN KOMODITI. HUKUM YANG DIPERJUAL BELIKAN!. "
Tasirun Sulaiman.2005.Berbohong itu Nikmat.Jakarta: Erlangga.. . . HLM 21-22
Dapat dibayangkan jika keadilan sudah menjadi komoditi yang diperjualbelikan, apa yang terjadi adalah kerusakan moral dan kerugian yang diderita negara. Dan itulah sebabnya kasus-kasus hukum yang menyangkut para pejabat konglomerat, dan orang-orang kaya tidak pernah selesai.
Hukum tegas hanya berkenaan dengan kasus-kasus yang menimpa orang kecil, sehingga berkembang ungkapan hukum di Indonesia hanya menjadi milik orang-orang berduit.
Lalu kepada siapa bila para hakim tidak dapat lagi diandalkan menjadi soko guru dan tiang penyanggah tegaknya keadilan?
jawabannya tenttu ada pada diri kita . Pada keluarga kita, Lingkunga Kita,dst. Artinya gerakan sadar moral dan hukum harus dimulai dari diri kita, tanpa harus mengharap orang lain. Jadi mirip dengan ungkapan Rasulullah saw "ibda' biafsik, mulailah dengan diri anda sendiri"
diceritakan oleh M. Gibbon, sejarawan yang menulis buku"Apasih kurang hebatnya Romawi? sebuah negeri dengan imperium yang sangat kuat. Tapi kenapa hancur? tentang hukum bukankah negeri ini paling pintar membuat hukum ? Bahkan kita sadar dan akui kalau hukum-hukum modern Barat BANYAK DIWARISI OLEH KEKAYAAN (LEGACY) HUKUM ROMAWI"
"tAPI" KATA gIBBON, "YANG MEMBUAT HANCURNYA rOMAWI ADALAH HUKUM YANG TIDAK DIPATUHI. HUKUM YANG DIPERMAINKAN. HUKUM YANG DIJADIKAN KOMODITI. HUKUM YANG DIPERJUAL BELIKAN!. "
Tasirun Sulaiman.2005.Berbohong itu Nikmat.Jakarta: Erlangga.. . . HLM 21-22
pengertian matematika
matematika adalah bahasa yg melambangkan serangkaian makna dari pernyataan yg ingin kita sampaikan. Lambang2 tersebut barunmempunyai arti setelah diberi makna tanpa cara itu , matematika hanya merupakan kumpulan2 rumus yg mati (jujun, S. 1993:190 dalam metode penelitian hukum )
OBYEK KAJIAN FILSAFAT HUKUM
Obyek kajian filsafat Hukum :
1) ontologi hukum,
2) Aksiologi hukum,
3) Epistemologi hukum,
4)Teologi hukum,
5) Ideologi hukum,
6) Logika hukum,
7) keilmuan hukum.
SUMBER : Metode Penelitian Hukum. Bandung: Mandar Maju. 2008. hlm 93
1) ontologi hukum,
2) Aksiologi hukum,
3) Epistemologi hukum,
4)Teologi hukum,
5) Ideologi hukum,
6) Logika hukum,
7) keilmuan hukum.
SUMBER : Metode Penelitian Hukum. Bandung: Mandar Maju. 2008. hlm 93
Langganan:
Komentar (Atom)